Aturan Visa Umrah Terbaru : Harus Ada Bukti Pemesanan Hotel Terverifikasi Nusuk
Mulai musim Umrah 1447 H (tahun 2025), pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru. Aturan ini mewajibkan calon jemaah, Agen Perjalanan, dan Perusahaan penyedia Jasa mengunggah bukti pemesanan hotel melalui platform resmi Nusuk sebelum mereka dapat mengeluarkan visa Umrah.
Tujuan Kebijakan ini
-
Meningkatkan standar layanan bagi jemaah melalui akomodasi yang terpantau dan legal
-
Melindungi jemaah dari praktik penipuan, dengan memastikan hotel-hotel berizin resmi dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi
Syarat-syarat Pemesanan Hotel
-
Harus dilakukan di hotel berizin dan tersertifikasi oleh otoritas Saudi (Difa’ Madani & Kemenpar)
-
Pemesanan harus sesuai dengan durasi tinggal yang tercantum di paket Umrah, misalnya 3 malam di Madinah, 4 malam di Makkah
-
Anda harus mengunggah atau mengesahkan semua bukti pemesanan dan kontrak hotel melalui Nusuk Masar.
Dampak & Penegakan
-
- Pemerintah tidak akan memproses Visa Umrah jika calon jemaah belum memiliki atau mengunggah bukti pemesanan akomodasi.
- Pemerintah dapat mengenakan penolakan visa, penundaan, hingga sanksi keuangan bagi pelanggar aturan ini.
Dampaknya bagi Jamaah Indonesia
-
- Biro travel dan penyelenggara Umrah wajib memilih hotel dengan lisensi resmi dan memastikan mereka mengunggah kontrak akomodasi di Nusuk.
- Seharusnya jemaah memesan jauh hari, setidaknya satu bulan sebelumnya, agar seluruh dokumen dan pemesanan bisa tervalidasi tepat waktu.
Kesimpulan
Arab Saudi berharap ibadah Umrah berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi para jemaah dengan memberlakukan regulasi ini. Bagi calon jemaah dan travel di Indonesia, penting untuk mempersiapkan akomodasi dan pemesanan hotel secara legal dan terdokumentasi di Nusuk Masar supaya proses visa lancar dan ibadah berjalan khusyuk.